JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai, penggunaan dana haji untuk sektor infrastruktur tak dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebab, batasan penggunaan dana haji telah tertuang dalam beberapa pasal dalam aturan tersebut.
Misalnya, pada Pasal 2 yang menyebutkan soal asas pengelolaan keuangan dana haji dan Pasal 3 soal tujuan pengelolaan keuangan haji.
Dalam Pasal 3, tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta manfaatnya bagi kepentingan umat Islam.
(baca: Menag: Dana Haji Boleh untuk Investasi Infrastruktur Selama Sesuai Syariah)
"Maka Komisi VIII DPR RI dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Namun ada pengecualian. Misalnya, infrastruktur yang dimaksud adalah infrastruktur berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Seperti asrama haji, pembangunan hotel di Mekkah, perbaikan fasilitas sarana dan prasarana haji dan lainnya.
"Di luar itu tak ada jalan untuk itu," tuturnya.
(baca: Ketua MUI: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur)
Dalam Pasal 26, kata Ali, juga disebutkan bahwa dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Ketentuan tersebut, menurut dia, membuat dana haji tak bisa digunakan di luar peruntukan tersebut.
"Pandangan yuridis itu kemudian kita lihat belum ada celah dan tidak ada celah untuk menggunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan jemaah haji," tuturnya.
(baca: Jokowi: Penggunaan Dana Haji Harus dengan Prinsip Kehati-hatian)
Jika memang ada diskresi, maka Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai perlu ada perubahan undang-undang.
"Kalau tidak ada diskresi maka tidak jalan untuk kegiatan infrastruktur dari dana haji. Itu prinsip dasar dalam undang-undang," kata dia.
"Isu yang berkaitan dengan penggunaan dana haji di sektor infrastruktur nampaknya undang-undang ini tak membenarkan," tutur Ali.
Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Presiden Joko Widodo usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
(baca: Hasil Ijtima Ulama IV: Dana Haji adalah Milik Jemaah)
Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.
Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain seperti Malaysia.
"Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ucap Jokowi.
Anggota BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden itu. Menurut dia, ada Rp 80 triliun dana haji yang siap diinvestasikan.