Salin Artikel

Ketua Komisi VIII: Tak Ada Jalan Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur

Sebab, batasan penggunaan dana haji telah tertuang dalam beberapa pasal dalam aturan tersebut.

Misalnya, pada Pasal 2 yang menyebutkan soal asas pengelolaan keuangan dana haji dan Pasal 3 soal tujuan pengelolaan keuangan haji.

Dalam Pasal 3, tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta manfaatnya bagi kepentingan umat Islam.

(baca: Menag: Dana Haji Boleh untuk Investasi Infrastruktur Selama Sesuai Syariah)

"Maka Komisi VIII DPR RI dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Namun ada pengecualian. Misalnya, infrastruktur yang dimaksud adalah infrastruktur berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Seperti asrama haji, pembangunan hotel di Mekkah, perbaikan fasilitas sarana dan prasarana haji dan lainnya.

"Di luar itu tak ada jalan untuk itu," tuturnya.

(baca: Ketua MUI: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur)

Dalam Pasal 26, kata Ali, juga disebutkan bahwa dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Ketentuan tersebut, menurut dia, membuat dana haji tak bisa digunakan di luar peruntukan tersebut.

"Pandangan yuridis itu kemudian kita lihat belum ada celah dan tidak ada celah untuk menggunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan jemaah haji," tuturnya.

(baca: Jokowi: Penggunaan Dana Haji Harus dengan Prinsip Kehati-hatian)

Jika memang ada diskresi, maka Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai perlu ada perubahan undang-undang.

"Kalau tidak ada diskresi maka tidak jalan untuk kegiatan infrastruktur dari dana haji. Itu prinsip dasar dalam undang-undang," kata dia.

"Isu yang berkaitan dengan penggunaan dana haji di sektor infrastruktur nampaknya undang-undang ini tak membenarkan," tutur Ali.

Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Presiden Joko Widodo usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

(baca: Hasil Ijtima Ulama IV: Dana Haji adalah Milik Jemaah)

Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.

Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain seperti Malaysia.

"Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ucap Jokowi.

Anggota BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden itu. Menurut dia, ada Rp 80 triliun dana haji yang siap diinvestasikan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/01/16012461/ketua-komisi-viii--tak-ada-jalan-gunakan-dana-haji-untuk-infrastruktur

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke