JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan, ada rencana DPR untuk memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur.
Setelah masa reses selesai, tutur Agus, DPR melalui Komisi VIII akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Agama membahas hal ini.
"Yang jelas pasti pada saat reses sudah selesai. Kami yakin Komisi VIII DPR akan memanggil Menag untuk masalah rencana pemerintah menggunakan dana haji ini," ucap Agus ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Agus mengatakan, ada kekhawatiran penempatan dana haji di infrastruktur melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, dana haji yang digunakan untuk membangun infrastruktur di luar sarana-prasarana ibadah haji akan bias kepentingan. Menurut Agus, penggunaan dana haji untuk infrastruktur harus sesuai dengan kepentingan jemaah haji.
"Kalau dipergunakan untuk infrastruktur, infrastruktur seperti apa? Kalau infrastruktur haji, oke, masih ada kaitannya. Tetapi kalau misalnya untuk bangun jalan tol di sini, itu rasanya menurut saya kurang tepat," kata dia.
(Baca: Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur Dikhawatirkan Bias Kepentingan)
Agus mencontohkan, infrastuktur yang sesuai dengan kepentingan jemaah haji itu misalnya membeli atau menyewa pesawat untuk keperluan ibadah haji, membangun hotel di Mekah dan Madinah bagi jamaah asal Indonesia, serta membangun asrama haji.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur larangan penempatan atau investasi langsung di proyek infrastruktur dalam negeri.
Akan tetapi, undang-undang itu mengatur penempatan atau investasi dana haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Disebutkan di dalamnya, penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Presiden Joko Widodo usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain seperti Malaysia.
"Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ucap Jokowi.
Menurut Jokowi, nantinya pemerintah bisa mencari proyek infrastruktur yang sudah pasti akan menghasilkan keuntungan besar. Investasi melalui dana haji bisa didahulukan dibanding investasi lewat jalur lainnya.
"Misalnya ada jalan tol yang sudah brownfield (sudah melewati proses perizinan), mau dilepas, beri kesempatan dulu yang pertama pada dana haji kita ini. Pelabuhan, yang aman-aman," kata Jokowi.
"Jalan tol, pelabuhan, ya enggak mungkin toh sampai rugi kalau naruhnya di situ? Bukan di tempat-tempat yang memiliki risiko tinggi," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
(Baca: Jokowi: Bangun Pelabuhan dari Dana Haji, Kenapa Tidak?)