Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK

Kompas.com - 26/07/2017, 14:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa uji materi terkait Perppu Organisasi Masyarakat dapat diajukan atas nama pribadi yang merupakan anggota dari suatu ormas atau diwakilkan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam Anggaran Dasar/Rumat Tangga (AD/ART).

Misalnya, Ketua, Sekretaris maupun Juru Bicara.

Hal ini disampaikan Palguna menanggapi kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bahwa permohonan yang diajukan pihaknya akan gugur lantaran dianggap tak memiliki kedudukan hukum.

HTI mengajukan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Saat uji materi didaftarkan ke MK, HTI masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kini status badan hukum HTI dicabut pemerintah setelah Perppu Ormas diterbitkan.

"Apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI, ini tergantung pemohon (mempertimbangkan) mana yang lebih kuat (kedudukan hukumnya) untuk meyakinkan MK," kata Palguna dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

(baca: Tak Ingin Buang Waktu, Yusril Minta Penjelasan MK soal Gugatan HTI)

Sementara Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan, pencabutan status badan hukum terhadap HTI oleh pemerintah tetap menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam menanggapi permohonan.

Arief menyarankan, Yusril menjelaskan kronologi permohonan.

Selain itu, Arief juga meminta Yusril melampirkan salinan surat pencabutan badan hukum HTI yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

"Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," kata Arief.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Sebelumnya, Yusril khawatir jika permohonan yang diajukan atas nama HTI justru membuat hakim memutuskan menolak permohonan.

Sebab, Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyiratkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohoan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum.

Namun di sisi lain, badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah dengan penerbitan Perppu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com