Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan

Kompas.com - 25/07/2017, 12:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengkritik penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Nur Kholis, Perppu Ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Pasalnya, dalam Perppu, tidak ada proses pengadilan dalam pembubaran ormas oleh pemerintah.

"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Nur Kholis saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

(baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Nur kholis mengatakan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kebebasan berserikat, lanjut Nur Kholis, dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik.

Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat.

"Pembubaran organisasi merupakan pembatasan serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam kegentingan yang memaksa," ucapnya.

"Logikanya kan tidak bisa dihukum dulu baru diberikan kesempatan membela diri. Seharusnya ditanya dulu baru diberikan hukuman," kata dia.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Namun di satu sisi, Nur Kholis memandang Indonesia menghadapi tantangan yang sangat serius, yakni merebaknya radikalisme, intoleransi dan ekstremisme.

Tindakan intoleransi, radikalisme dan ekstremisme bahkan telah mewujud pada kekerasan dan tindakan intoleransi yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Radikalisme, intoleransi dan ekstremisme merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia, serta lebih jauh merupakan ancaman bagi kebhinekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila," kata Nurkholis.

(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)

Perppu Ormas saat ini masih dibahas di DPR. Nantinya akan diambil keputusan apakah Perppu tersebut dapat diterima atau ditolak menjadi undang-undang.

Meski Perppu belum diundangkan, pemerintah sudah menggunakan Perppu untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HTI dan sejumlah ormas Islam lain kemudian mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com