Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.
Dengan membeli dengan harga lebih tinggi, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain.
Petani juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU karena PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.
Beras yang dikemas dengan merek premium kemudian dibanderol harga berkisar Rp 13.700 hingga Rp. 20.400 per kilogram.
Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp. 9.500 per kilogram.
Pelaku akan dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.