Pasca penggerebekan, petugas mengamankan 16 orang dan dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada Senin (24/7/2017), penyidik menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi.
"Dari sembilan, satu sedang berlangsung pelaksanaannya. Yang delapan minta dilakukan penundaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
"Semua yang terkait dengan masalah hulu sampai hilirnya adalah pihak-pihak yang perlu kita mintakan kejelasannya," kata Agung.
Agung mengatakan, dalam kasus ini, PT IBU sebagai produsen sejumlah merek beras melakukan kecurangan dengan memanipulasi kualitas beras.
Produsen membeli gabah dari petani dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian, beras dijual dengan harga berkali-kali lipat dari yang seharusnya.
"Diduga kami persangkakan itu mencurangi daripada pedagang, penggilangan-penggilangan kecil, pedagang kecil, demikian juga konsumen," kata Agung.
Meski sudah ada belasan saksi yang diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka.
Agung mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penyidik soal kecurangan tersebut.
Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar.
Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merek, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.
Beras tersebut dioplos seolah kualitas baik, padahal dari beras berkualitas rendah yang dicampur.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.
Dengan membeli dengan harga lebih tinggi, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain.
Petani juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU karena PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.
Beras yang dikemas dengan merek premium kemudian dibanderol harga berkisar Rp 13.700 hingga Rp. 20.400 per kilogram.
Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp. 9.500 per kilogram.
Pelaku akan dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/16235401/bareskrim-polri-telah-periksa-17-saksi-terkait-kasus-beras-oplosan