Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Digugat ke MK, KPU Minta Dukungan Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 24/07/2017, 15:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus bekerja ekstra keras setelah Undang-undang Pemilu digugat oleh sejumah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman meminta dukungan penuh dari pemerintah dan DPR agar proses pembuatan peraturan turunannya tidak terkendala sengketa di MK.

Arief mengatakan, adanya gugatan ke MK akan memberikan dampak terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apabila ada fakta hukum baru atau putusan MK, maka PKPU yang sudah jadi harus direvisi lagi.

(baca: Jika Tahapan Molor, KPU Khawatir Hasil Pemilu 2019 Rawan Digugat)

Dalam proses revisi ini, KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR. Apabila putusan MK memberikan dampak perubahan anggaran, misalnya, maka KPU harus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

"Setiap kali kami ubah PKPU maka ada peran pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi. Ya begitu, semua harus mau men-support KPU," kata Arief ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sejauh ini, kata Arief, informasi yang dia dapatkan adalah munculnya gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

(baca: Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU)

Mengenai hal ini, kata Arief, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada kerja KPU. Salah satu alasannya karena tahapan pencalonan presiden masih lama.

Kendati demikian, Arief mengatakan, KPU juga tidak berharap putusan MK keluar berdekatan dengan masa pendaftaran Pilpres 2019.

Sementara itu, mengenai kabar rencana gugatan verifikasi partai politik peserta pemilu, Arief mengatakan, apabila gugatan ini benar terjadi, maka akan berdampak pada beban KPU selama tahapan verifikasi.

(baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Mengacu UU Pemilu yang baru, tahapan verifikasi parpol dilakukan selama empat bulan, yaitu dari H-18 bulan hingga H-14 bulan.

Apabila putusan mengenai verifikasi parpol peserta pemilu ini keluar, setelah jadwal verifikasi berakhir, tentu akan menjadi masalah.

Selain itu, perubahan tentang verifikasi parpol peserta pemilu akan berdampak terhadap anggaran penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

"Memverifikasi sedikit partai dan banyak partai itu kan anggarannya pasti berbeda," ucap Arief.

KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

Kompas TV Namun, benarkah hasil ini akan menguntungkan seluruh warga Indonesia yang justru paling berkepentingan dengan hasil pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com