Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan

Kompas.com - 22/07/2017, 05:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengatakan, sanksi pidana dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat tidak seseram yang dibayangkan orang.

Ifdhal mengatakan, penerapan sanksi pidana dalam perppu ini tentu tidak secara serampangan dilakukan.

"Tentu ada langkah-langkah yang objektif yang dilakukan, karena itu tidak serta merta harus diambil sanksi pidananya," kata Ifdhal.

Hal tersebut disampaikan Ifdhal usai diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).

 

(baca: Aturan Sanksi Penjara dalam Perppu Ormas Bisa Jerat Para Pengikut HTI)

Sanksi pidana pada perppu ini, lanjut dia, prinsipnya ultimum remedium. Artinya, kata Ifdhal, sanksi pidana merupakan jalan terakhir ketika sanksi administratif tidak efektif.

"Jadi kalau sarana administratifnya berjalan, dipatuhi dan dilakukan, tidak perlu menggunakan sanksi pidana," ujar Ifdhal.

Jadi, supaya sanksi administratif ini bisa bekerja, perlu ada ancaman sanksi pidana. Namun, dia menegaskan, sanksi pidana ini tidak akan digunakan sebelum sanksi administratifnya bekerja dulu.

(baca: Menkumham: Ada 325.887 Ormas Berbadan Hukum yang Perlu Diawasi)

Sebagai contoh, suatu organisasi dicabut badan hukumnya atau dibatalkan karena melakukan penyebarluasan ajaran yang bertentang dengan Pancasila.

Jika orang atau pengikut organisasi tersebut setelah adanya pencabutan organisasinya tidak melakukan perbuatan yang sama alias pasif, maka tidak terkena pidananya.

Namun, jika melakukan lagi dan ada unsur kesengajaan, dia bisa dipidana.

"Sepanjang dia tidak melakukan aktivitas, jadi orang pasif, enggak ada masalah. Misalnya, saya terdaftar anggota, setelah pelarangan ini saya pasif aja, enggak ada masalah. Kecuali dia melakukan penyebarluasan," ujar Ifdhal.

 

(baca: Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah HTI? Ini Jawaban Jokowi)

Dia menampik perppu ini sebagai tindakan otoriter. Karena, kata Ifdhal, tidak ada pelibatan langsung dari kekuasaan tertinggi negara.

"Ini kan hanya tindakan pejabat tata usaha, untuk mengawasi dan mengambil tindakan dari pengawasannya itu terhadap izin yang dia berikan, asas contrario actus itu," ujar Ifdhal.

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com