Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Ideologi Ormas Anti-Pancasila

Kompas.com - 21/07/2017, 22:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan Sri Yunanto menampik anggapan bahwa pemerintah dapat dengan mudah menuduh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) pasca-penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Yunanto, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dalam menilai sebuah ormas memiliki ideologi yang anti-Pancasila.

"Kami menguji dengan benar. Ormas ini benar enggak sih, jadi bukan main tunjuk saja," ujar Yunanto saat ditemui dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Yunanto menjelaskan, sebelum pencabutan status badan sebuah ormas, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data dan fakta yang menunjukkan ormas tersebut anti-Pancasila.

(Baca: Komisi Hukum MUI: Penerbitan Perppu Ormas Bukan Langkah Otoriter)

Tim tersebut terdiri atas lembaga negara yang terkait langsung dalam hal penataan ormas dan berada bawah koordinasi langsung Menko Polhukam Wiranto. Mekanisme itu pun telah dijalankan sebelum pemerintah mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait HTI, kata Yunanto, pemerintah telah memiliki bukti bahwa ideologi dan kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila. Bukti tersebut antara lain sebuah buku yang berisi rancangan undang-undang dasar sementara yang memuat secara rinci konsep negara khilafah.

Selain itu pemerintah juga memiliki bukti video kongres khilafah yang diadakan HTI. Di dalam video tersebut, tampak seorang orator menyampaikan orasinya. Sang orator menyerukan agar nasionalisme dan Pancasila dihancurkan untuk menegakkan pilar khilafah.

"Iya (ada tim khusus), Negara itu kan punya polisi, TNI dan Intelijen. Nah semua itu punya data. Kemudian data tersebut dirapatkan, dikoordinasikan di Kemenko Polhukam," kata Yunanto.

"Semua punya data dan mengkaji sesuai tupoksinya. Semua dikoordinasikan di Kemenko Polhukam," ucapnya.

(Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pihak yang kontra menganggap upaya tersebut sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua organisasi kemasyarakatan (Ormas) berpotensi dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan Perppu Ormas.

Menurut Yusril, beberapa pasal dalam Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat. Ditambah lagi dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi saya ingatkan ke semua pimpinan ormas jangan senang dulu. Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama) juga bisa bubar dengan Perppu ormas, karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini," ujar Yusril usai mendampingi Jubir HTI mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com