JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) pasca penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Yaqut menuturkan, sesuai Perppu Ormas, pemerintah harus berani menindak tegas terhadap seluruh ormas yang kerap melakukan kekerasan dan intimidasi, tidak hanya ormas yang memiliki ideologi anti-Pancasila.
Hal tersebut dia ungkapkan saat bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
"Pemerintah harus berani menindak tegas ormas yang melakukan kekerasan, ormas-ormas yang bersikap menggunakan kekerasan dan intimidasi dalam setiap gerakannya Itu kan tidak Pancasilais," ujar Yaqut.
(Baca: Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu)
Dalam kesempatan itu, lanjut Yaqut, dirinya juga merekomendasikan nama ormas-ormas yang terindikasi sering melakukan kekerasan dan intimidasi.
Menurut Yaqut, berdasarkan Perrpu, ormas tersebut juga masuk dalam kategori anti-Pancasila dan layak untuk dibubarkan. Namun, Yaqut enggan menyebutkan secara detail mengenai ormas-ormas tersebut.
"Itu kami rekomendasikan kepada pemerintah untuk juga dibersihkan karena mereka jelas anti-Pancasila karena Pancasila dan agama tidak mengajarkan orang untuk merusak fasilitas dan memukuli orang," tuturnya.