Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas

Kompas.com - 18/07/2017, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta para ulama mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima puluhan ulama asal Sulawesi, dibIstana Merdeka, Jakarta Selasa (18/7/2017) petang.

"Bagaimana umat bisa menahan diri jangan sampai ada gejolak. Kami diusahakan untuk meredam hal-hal yang utamanya berkaitan dengan Perppu ini," kata Thamrin, pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah, Sulawesi Barat.

Thamrin mengatakan, dalam pertemuan selama satu jam yang ditutup dengan shalat Maghrib berjamaah itu, Presiden banyak menjelaskan mengenai substansi Perppu. Ia pun bisa memahami penjelasan presiden dan akan meneruskannya kepada masyarakat muslim di Sulbar.

"Masyarakat selama ini ada yang protes karena tidak paham," kata dia.

(Baca: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK)

Thamrin mengatakan, dalam pertemuan itu, para ulama juga banyak memberi masukan kepada Jokowi. Misalnya, ia sendiri memberi masukan soal pengembanhan pondok pesantren di Sulawesi.

"Dan alhamdulilah presiden mau turun langsung ke daerah kami untuk melihat kondisi fisik maupun yang jadi kebutuhan kami di daerah," kata dia.

M Yunus Pasanreseng Andipadi, Rektor Institut Agama Islam Assadia Senkang, mengaku dapat memahami substansi Perppu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Presiden Joko Widodo juga, kata dia, memberi penjelasan bahwa pemerintah tidak akan langsung membubarkan ormas, namun memberi peringatan terlebih dahulu.

"Kalau peringatan tertulis tidak digubris akan meningkat dan meningkat," kata dia.

(Baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Thamrin mengatakan, sebelumnya para ulama yang hadir pernah bertemu Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke daerahnya beberapa bulan lalu. Saat pertemuan itu, Presiden berjanji akan mengundang para ulama ke Istana. Presiden pun memenuhi janjinya.

Usai pertemuan, para ulama yang hadir juga mendapat bingkisan dari Presiden.

"Kami dihubungi oleh staf Kepresidenan tiga hari lalu. Dihubungi melalui telepon. Tidak semua juga yang hadir di sini," kata Thamrin.

Perppu Nomor 2/2017 menimbulkan pro kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. 

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.

Kompas TV Yasonna Laoly membantah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai organisasi kemasyarakatan adalah untuk memberangus kebebasan berserikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com