Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sanksi Penjara dalam Perppu Ormas Bisa Jerat Para Pengikut HTI

Kompas.com - 22/07/2017, 05:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra, mengecam sanksi pidana yang terdapat pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal tersebut disampaikan Indra pada acara diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).

Sanksi yang dia kecam yakni yang terdapat pada Pasal 82A ayat 2 perppu tersebut. Pada pasal tersebut disebutkan "setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun".

Dengan kalimat "setiap orang" pada pasal tersebut, dia berpendapat pada kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maka setiap anggota kelompok itu terancam pidana.

(Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas)

"Jadi semua anggota HTI berdasarkan perppu ini bisa terancam dengan pidana seumur hidup," kata Indra.

Dengan kalimat "setiap orang" di sini, lanjut dia, anggota HTI baik yang baru ikut, anak-anak, dewasa, sampai dedengkot akan terjerat pidana. Padahal, dia mengatakan belum tentu semua anggota HTI bersalah.

"Istri (anggota HTI) yang selama ini dia taunya menjadi istri yang baik di rumah, (karena sanksi perppu ini) dia terancam pidana seumur hidup," ujar Indra.

Karenanya dia mengecam sanksi pidana pada perppu ini.

"Saya mengistilahkan ini norma serampangan, tidak fair. Orang yang tidak melakukan sebuah tindakan, sesuatu yang melanggar, dia akan kena (pidana)," ujar Indra.

(Baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)

"Saya membayangkan besok-besok ini seperti pedang yang terhunus, apakah digunakan (kepada) HTI nanti atau tidak. Secara kewenangan yuridis, dibenarkan karena perppu-nya (sudah) sah," ujar Indra.

Menurut dia, ancaman sanksi pada pasal ini bisa mengancam ormas lain, meskipun ormas itu sejalan idelogi negara atau Pancasila. Misalkan, suatu kelompok ormas melakukan tindakan kekerasan.

Dengan kalimat 'setiap orang', maka anggota ormas itu yang tidak terlibat dalam kasus kekerasannya, juga bisa turut dipidana.

"Itu menurut saya luar biasa. Dan efeknya orang jadi ngeri masuk ormas," ujar Indra.

Hadir dalam diskusi ini Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI Fitra Arsil dan Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berhalangan hadir dalam acara tersebut.

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com