Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Mereka yang Diperkaya dalam Proyek E-KTP Menurut Hakim

Kompas.com - 21/07/2017, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meyakini bahwa kedua terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui mengenai keuntungan. Majelis berpendapat berbagai keuntungan yang diperoleh berbagai pihak memang menjadi maksud terdakwa," ujar hakim Anwar dalam persidangan yang digelar Kamis (21/7/2017).

Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS. Politisi Hanura Miryam S Haryani juga disebut hakim mendapat keuntungan sebesar 1,2 juta dollar AS.

Selanjutnya, korupsi itu menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dollar AS atau senilai Rp 4 miliar.

(Baca: Ini Tiga Anggota DPR yang Disebut Hakim Terima Uang Proyek E-KTP)

Pengacara Hotma Sitompoel disebut diuntungkan sebesar 400.000 dollar AS, Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 30 juta. Ada juga Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 40.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Selain itu, enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta. Kemudian, kepada direksi PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam dan Darma Mapangara masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Hakim juga menyebut uang korupsi digunakan untuk keperluan gathering PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar.

(Baca juga: Vonis Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Novanto Ikut Korupsi E-KTP)

Selanjutnya, kepada sejumlah anggota Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, masing-masing Rp60 juta.

Hakim juga menyebut Irman dan Sugiharto menguntungkan Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 30 juta. Kemudian, manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.

Korupsi itu juga disebut menguntungkan Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar, dan PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.

Selain itu, PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar, PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar.

Kompas TV Para Terdakwa Kasus E-KTP Ini Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com