JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim persidangan kasus korupsi proyek e-KTP menyebut ada tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Hal itu dijelaskan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
"Bahwa selain menguntungkan Irman dan Sugiharto, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa," ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.
(baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)
Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
Kemudian, politisi Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.
Kemudian, menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dollar AS atau senilai Rp 4 miliar.
(baca: Pertemuan Terdakwa dengan Novanto Jadi Pertimbangan Putusan Hakim)
Menurut hakim, penyerahan uang kepada Miryam didukung keterangan Sugiharto dan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yoseph Sumartono.
Sementara, penyerahan kepada Markus diakui oleh Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.
Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR.
(baca: Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)
Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama yang diduga menerima uang hasil korupsi e-KTP.