JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan vonis dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, hanya tiga nama anggota DPR yang disebutkan hakim diperkaya dari proyek tersebut. Mereka yakni politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.
Nama-nama lain yang sebelumnya ada pada surat dakwaan jaksa tidak disebutkan hakim. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari putusan hakim tersebut.
"Tentu putusan itu akan kita pelajari lebih lanjut, akan ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
(Baca:Vonis Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Novanto Ikut Korupsi E-KTP)
Febri mengatakan, hakim baru masuk pada konteks soal unsur memperkaya dan pihak yang diperkaya pada kasus e-KTP. Pada konteks unsur penyuapan, belum termasuk dalam pertimbangan di putusan hakim tersebut.
"Tentu ini belum bicara dalam konteks suap, tetapi bicara pada unsur yang ada di pasal 2 atau pasal 3, yaitu memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain," ujar Febri.
Prinsipnya, lanjut Febri, KPK terus mengejar pihak-pihak yang mendapat aliran dana dalam kasus e-KTP. Langkah itu merupakan strategi KPK agar dapat mengembalikan uang negara dalam kasus ini.
(Baca:Terdakwa E-KTP Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah)
KPK pun berharap pihak yang menerima aliran dana dari proyek e-KTP untuk mengembalikan melalui KPK. Termasuk bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
"Kami tentu akan menghargai dari sikap-sikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus e-KTP ini," ujar Febri.