Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas

Kompas.com - 21/07/2017, 13:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

HTI memandang NKRI dan Pancasila adalah thogut yang tidak berlandaskan pada Al-Quran dan hadist.

Baca: Wiranto: HTI Melawan Hukum kalau Masih Beraktivitas

 

Padahal, kata dia, merujuk pada sejarah, Islam sudah menjadi bagian dari berdirinya bangsa Indonesia yang beragam.

Junaidi mengatakan, paham yang disebarkan HTI berpotensi merusak harmonisasi antar-umat beragama yang sudah terpelihara selama ini.

"Sudah 72 tahun Pancasila terbukti menjadi perekat negeri ini yang dihuni dan diperjuangkan oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang suku dan agama," kata Junaidi.

"Telah banyak kita saksikan negara yang homogen pun mengalami perpecahan, perang saudara dan saling menyalahkan atas nama agama, halal, dan haram, hanya karena arogansi dan hasrat politik," ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi.

Erfandi mengatakan, MUI telah melakukan kajian terhadap HTI.

Dalam kajian MUI, HTI dinilai melakukan pelanggaran atas Perppu Ormas dan melawan Pancasila.

"Kiai Ma'ruf itu sudah punya data memang yang dibubarkan oleh pemerintah itu benar-benar melakukan pelanggaran dan melawan Pancasila," ujar Erfandi.

Baca: Ini Saran Polri jika HTI Tak Puas dengan Keputusan Pembubaran

Menurut Erfandi, ideologi khilafah islamiyah yang dianut HTI bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, HTI juga berupaya membenturkan nilai-nilai Islam dengan ideologi Pancasila.

"HTI itu sudah jelas gerakan politik yang akan menegakkan khilafah islamiyah. Ini kan jelas bertentangan dengan Pancasila. Kemudian pancasila dibenturkan dengan Islam itu sendiri. Padahal kan tidak ada pertentangan. Ini dibenturkan antara Pancasila dengan Islam," kata Erfandi.

Dia juga menyayangkan adanya anggapan pemerintah bertindak otoriter dengan menerbitkan Perppu Ormas.

Erfandi menilai, mekanisme pengadilan dalam proses pembubaran sebuah ormas tidak ditiadakan dengan terbitnya Perppu tersebut.

Ormas yang dibubarkan pemerintah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com