JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta masyarakat yang kecewa terhadap pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak menyalurkannya dengan melakukan aksi anarkistis.
Menurut dia, ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut.
"Kalau tidak puas, silakan menggunakan saluran hukum. Jangan anarkistis," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2017).
Setyo mengatakan, ada dua cara yang bisa diajukan HTI.
Pertama, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Atau jalur politik ke parlemen karena Perppu kan masih diajukan ke parlemen," kata Setyo.
Baca: Wiranto: HTI Melawan Hukum kalau Masih Beraktivitas
Jika HTI melakukan protes melalui aksi demonstrasi, hal ini justru berpotensi melanggar undang-undang karena bukan lagi badan hukum yang sah.
Polisi juga tidak akan memberi izin jika HTI mengajukan pemberitahuan aksi.
"Kalau demo kan mereka harus memberitahu kepada polisi. Polisi tidak akan memberi izin melalui STTP," kata Setyo.
Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menganggap ormas tersebut tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan dasar hukum negara.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.