Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka

Kompas.com - 20/07/2017, 05:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik bertambah lagi. Kali ini, anggota DPR Markus Nari menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika dirunut, pihak yang sudah menjadi tersangka pada kasus ini mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, sampai dengan pihak di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Berikut ini adalah lima tersangka pada kasus e-KTP berserta peranannya.

1. Sugiharto

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Sugiharto merupakan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dia merupakan orang pertama yang menjadi tersangka pada kasus e-KTP.

Dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam kasus ini.

(Baca: Terdakwa E-KTP Menyesal Tak Bisa Hindari Intervensi DPR dan Sekjen Kemendagri)

Menurut jaksa, Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Sugiharto juga diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiharto dengan 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus e-KTP, Sugiharto menjadi justice collaborator. Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pada sidang membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017), Sugiharto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya. Sugiharto merasa seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya.

Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah menyukseskan program e-KTP.

2. Irman

Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dia adalah atasan Sugiharto.

Pada Jumat 30 September 2016, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sama seperti Sugiharto, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Menurut jaksa, bersama-sama dengan Sugiharto, Irman terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

(Baca: Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie)

Dia dan Sugiharto juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura.

Dalam dakwaan, dia dinyatakan merugikan negara Rp 2,3 triliun pada proyek pembuatan e-KTP. Oleh jaksa, Irman dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017), Irman menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dikabulkannya permohonan sebagai justice collaborator.

Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Setelah melalui agenda sidang pembelaan tersebut, Irman dan Sugiharto akan menempuh agenda sidang terakhir yakni vonis.

3. Andi Narogong

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017, dan menjadi tersangka ketiga pada kasus e-KTP.

Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)

Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017), Andi mengakui memberi uang Rp 1,5 juta dolar untuk Irman dan Sugiharto.

Menurut Andi, uang tersebut ia berikan karena yakin bahwa Irman dapat menentukan siapa pun untuk menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Maksud tujuan saya berikan uang adalah, agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa dapat pekerjaan sub kontraktor," kata Andi.

Pada persidangan itu pula, Andi mengaku mengenal Setya Novanto pada tahun 2009.

"Saya kenal Setya Novanto. Waktu itu ada urusan kaos pemilu waktu tahun 2009," ujar Andi.

Andi Narogong sendiri pernah dihadirkan ke persidangan kasus e-KTP. Namun, dia belum berstatus terdakwa karena kasusnya belum masuk pada persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com