JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017). Irman menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan kepada Irman seputar perkenalannya dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Irman, perkenalannya dengan Andi tidak lepas dari peran Komisi II DPR.
"Saya mulai kenal sejak Februari 2010. Saya kenal Andi sebagai tindak lanjut saya dipanggil Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu," ujar Irman kepada majelis hakim.
Awalnya, menurut Irman, Kemendagri dan Komisi II DPR melakukan rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Saat itu, telah dibahas usulan pengadaan proyek e-KTP.
(Baca: Andi Narogong: Saya Diomelin, Dimaki-maki, Dilempar Piring oleh Irman)
Menurut Irman, saat itu dia dipanggil oleh Burhanuddin di ruang kerja Ketua Komisi II DPR. Burhanuddin kemudian meminta Irman menjelaskan maksud tujuan dan sejauh mana e-KTP penting bagi Indonesia.
Setelah tujuan proyek e-KTP diberitahu, menurut Irman, Burhanuddin mengatakan bahwa teman-teman di DPR perlu perhatian untuk dapat memperjuangkan anggaran. Irman langsung memahami bahwa perhatian yang dimaksud adalah permintaan uang.
"Di situ lah saya dapat rintangan di luar dugaan saya. Saya langsung tangkap perlu uang untuk Komisi II DPR," kata Irman.
(Baca: "Silat Lidah" Andi Narogong dan Irman dalam Persidangan E-KTP)
Menurut Irman, saat itu dia menolak dan tidak bersedia memberikan uang pada anggota DPR. Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa Irman tidak perlu khawatir, karena yang akan menyediakan uang adalah Andi Narogong.
"Dijawab sama dia, Bapak jangan salah pemahaman dulu, saya tidak akan bebankan Pak irman. Untuk kawan-kawan (DPR) sudah ada orang yang akan fasilitasi, namanya Andi," kata Irman saat menirukan ucapan Burhanuddin.