Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II DPR Kenalkan Andi Narogong kepada Terdakwa E-KTP

Kompas.com - 12/06/2017, 12:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017). Irman menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan kepada Irman seputar perkenalannya dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Irman, perkenalannya dengan Andi tidak lepas dari peran Komisi II DPR.

"Saya mulai kenal sejak Februari 2010. Saya kenal Andi sebagai tindak lanjut saya dipanggil Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu," ujar Irman kepada majelis hakim.

Awalnya, menurut Irman, Kemendagri dan Komisi II DPR melakukan rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Saat itu, telah dibahas usulan pengadaan proyek e-KTP.

(Baca: Andi Narogong: Saya Diomelin, Dimaki-maki, Dilempar Piring oleh Irman)

Menurut Irman, saat itu dia dipanggil oleh Burhanuddin di ruang kerja Ketua Komisi II DPR. Burhanuddin kemudian meminta Irman menjelaskan maksud tujuan dan sejauh mana e-KTP penting bagi Indonesia.

Setelah tujuan proyek e-KTP diberitahu, menurut Irman, Burhanuddin mengatakan bahwa teman-teman di DPR perlu perhatian untuk dapat memperjuangkan anggaran. Irman langsung memahami bahwa perhatian yang dimaksud adalah permintaan uang.

"Di situ lah saya dapat rintangan di luar dugaan saya. Saya langsung tangkap perlu uang untuk Komisi II DPR," kata Irman.

(Baca: "Silat Lidah" Andi Narogong dan Irman dalam Persidangan E-KTP)

Menurut Irman, saat itu dia menolak dan tidak bersedia memberikan uang pada anggota DPR. Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa Irman tidak perlu khawatir, karena yang akan menyediakan uang adalah Andi Narogong.

"Dijawab sama dia, Bapak jangan salah pemahaman dulu, saya tidak akan bebankan Pak irman. Untuk kawan-kawan (DPR) sudah ada orang yang akan fasilitasi, namanya Andi," kata Irman saat menirukan ucapan Burhanuddin.

Kompas TV KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, yang menyeret sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com