Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi Terkait Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Kompas.com - 19/07/2017, 15:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tetap selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Hal itu menjadi kesimpulan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang diajukan oleh Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI).

Dalam putusannya MK menolak permohonan CSSUI.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

(baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)

Alasannya, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

CSSUI sebelumnya beralasan bahwa sebagai lembaga penelitian yang mengkaji dampak dari suatu kebijakan, pihaknya berhak mengajukan uji materi.

Perihal masa jabatan hakim selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya dinilai CSSUI membuat pelaksanaan tugas tidak maksimal.

Sebab, seorang hakim menjadi tidak dapat memberikan kemampuan dan pemikiran terbaiknya secara maksimal demi terwujudnya negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Oleh karena itu, CSSUI selaku pemohon juga dirugikan dengan ketentuan tersebut.

(baca: "Lebih Baik MK Tak Memproses Uji Materi Masa Jabatan Hakim Konstitusi")

Namun demikian, Mahkamah menilai tidak ada relevansi antara latar belakang pembentukan CSSUI dengan pokok permohonan.

Terlebih lagi, Pemohon tidak melampirkan bukti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga CSSUI yang memungkinkan Mahkamah mempertimbangkan ada atau tidaknya kepentingan hukum Pemohon yang berkaitan dengan norma undang-undang yang diuji.

Sebelumnya, uji materi terkait masa jabatan hakim yang dajukan CSSUI sempat menjadi polemik di kalangan pengamat.

Bahkan, sejumlah pihak meminta agar MK tak memproses uji materi tersebut. Sebab, dikhawatirkan akan timbul konflik kepentingan di dalam hakim MK itu sendiri.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, ada asas umum di dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya. Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua".

Selain itu, adanya masa jabatan guna mencegah kerancuan sistem.

"Tanpa pembatasan akan menimbulkan kecenderungan korup di kemudian," kata Fadli di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com