Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Publik Percaya soal Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK

Kompas.com - 09/12/2016, 11:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memahami bahwa isu mengenai masa jabatan hakim MK merupakan hal sensitif untuk dibahas.

Apalagi, jika uji materi terkait hal tersebut diajukan ke MK.

"Wajar kalau kemudian memunculkan pendapat bahwa mengadili norma tersebut dapat bertentangan dengan asas umum bahwa hakim tidak boleh menyidangkan hal atau perkara yang terkait dirinya (nemo judex in causa sua) dan juga anggapan akan timbul conflict of interest," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).

Namun, sedianya publik juga memahami bahwa perkara yang ditangani MK adalah perkara konstitusional.

"MK adalah peradilan konstitusi, yang proses peradilan, putusan, dan implikasi putusannya tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan biasa," kata dia.

Selain itu, menjadi kewenangan MK menguji aturan yang tertuang dalam pasal di suatu undang-undang jika ada warga negara yang merasa haknya dirugikan dengan adanya aturan tersebut.

Kemudian, lanjut Fajar, Hakim Konstitusi dipilih oleh pemerintan, DPR, dan MA dengan sistem seleksi yang ketat dan harus memahami ketatanegaraan.

Dengan kemampuannya yang dimiliki, tentu Hakim Konstitusi mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan keputusan di setiap uji materi.

Hal ini demi tegaknya keadilan dan konstitusi. MK, kata Fajar, meminta publik percaya atas putusan yang nanti dibuatnya.

"Dengan kapasitas demikian, dengan independensi yang dimiliki, maka percayalah dan biarkan Hakim Konstitusi memutus perkara tersebut sesuai dengan keyakinan, preferensi, dan penguasaannya terhadap konstitusi," kata dia.

(Baca juga: Alasan MK Tetap Memproses Sidang Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

Gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan Hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

CSS UI beralasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.

(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)

Adapun masa perpanjangan hakim MK diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kompas TV Indonesia Tuan Rumah Pertemuan MK se-Asia

Penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDI-P rencananya akan dilakukan melalui revisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com