JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja cepat.
Sejumlah pihak diundang untuk memberikan pandangan. Mulai dari pakar hukum hingga unsur masyarakat.
Ke depan, tak menutup kemungkinan mantan pimpinan KPK juga turut diundang ke rapat pansus.
"Bisa saja. Mungkin kami juga akan panggil Pak Ruki, kami bisa panggil sejumlah nama-nama yang tadi," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
(baca: Ini Sejumlah Cerita Napi Koruptor kepada Pansus Angket KPK)
Agun menambahkan, pihaknya akan bekerja cepat mengejar jangka waktu aktif pansus 60 hari agar semua pihak bisa memberikan pandangannya.
Pansus, kata dia, juga perlu mengklarifikasi temuan-temuan di lapangan.
"Banyak hal dari temuan BPK, Sukamiskin ada sejumlah data yang harus dikonfirmasi," ucap Anggota Komisi III DPR itu.
Sementara itu, pansus telah menjadwalkan rapat dengan empat pakar hukum untuk meminta pandangan. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.
Tak menutup kemungkinan, jumlah pakar yang diundang akan bertambah, baik dari pihak yang pro maupun kontra pansus angket.
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Begitu pula dengan nama Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), yang menyatakan bahwa pembentukan pansus hak angket KPK cacat hukum.
Anggota Pansus Hak Angket KPK John Kennedy Azis menuturkan, hal itu tergantung pada rapat pleno pansus.
"Bisa saja (undang Mahfud). Tidak menutup kemungkinan siapapun kami mintakan penjelasannya," ucap John Kennedy.