JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Senin (17/7/2017) ditunda.
Asman berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, rapat Pansus tetap berlangsung selama sekitar 90 menit.
"Rapat hari ini kami tunda untuk kami agendakan pada pertemuan berikutnya," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Baca: Ramai-ramai Tolak Hak Angket KPK...
Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan alasan lain mengapa Menpan-RB tak hadir.
Alasan itu diungkapkan karena Pansus meminta kesediaan Menpan-RB untuk hadir pada kesempatan lainnya.
Menurut Dwi, ketika mendapatkan undangan dari Pansus, Menpan-RB langsung meminta petunjuk dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Intinya kami mendapat undangan dari Pansus Angket. Mohon arahan apakah boleh lanjut dengan Pansus Angket atau harus mengikuti sidang TPA," kata Dw,i dalam rapat Pansus.
Saat itu, kata Dwi, Seskab menjawab agar Menpan-RB mengikuti sidang TPA.
Baca juga: KPK Berharap Presiden Sampaikan Sikap Tolak Hak Angket
"Oleh karena itu, kami berkoordinasi melalui Sekretaris Pansus kalau ada arahan seperti itu apakah perlu dijadwalkan kembali," kata dia.
Adapun, alasan utama Pansus mengundang Menpan-RB adalah mendalami soal kepegawaian dan birokrasi di KPK.
Dalam rangkaian kerjanya, Pansus sudah mengunjungi beberapa lembaga negara, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dua institusi penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Awal pekan lalu, Pansus menyambangi Mabes Polri dan Kantor Kejaksaan Agung untuk bertemu dengan dua pimpinan lembaga itu.
Terkait pegawai KPK, angota Pansus Mohammad Misbakhun menyebutkan, ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur.
Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
"Penyimpangannya mengenai pengangkatan. Pengangkatan penyidik yang sebelumnya pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap. Mereka itu adalah anggota Kepolisian," kata Misbakhun ditemui di sela-sela rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.