JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap, pengguliran hak angket terhadap KPK bukan bermaksud untuk membela anggota DPR RI yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP.
"Mudah-mudahan teman-teman di DPR bukan menjadikan (hak angket KPK) sebagai ajang sarana membela teman-temannya yang sekarang ini sedang bermasalah," ujar Alexander di Sekretariat KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
"Mereka kan sebelumnya juga sudah pernah bilang bahwa itu (hak angket KPK) dilakukan bukan untuk membela sesama teman," lanjut dia.
(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Hak Angket terhadap KPK...)
Alexander berharap, para wakil rakyat di Senayan berpikir jauh ke depan dan mengesampingkan kepentingan politik jangka pendek.
Lagipula, lanjut Alexander, proses hukum yang dilaksanakan di KPK juga tidak bisa diintervensi atau ditekan-tekan dengan cara apa pun.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti, penyelidikan dan penyidikan, seseorang dianggap terlibat di dalam tindak pidana korupsi, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi proses hukum selanjutnya, termasuk oleh hak angket.
"Rasa-rasanya juga enggak ada gunanya mereka membela ketika kami (KPK) sudah punya alat bukti yang cukup kuat, yang berpotensi seseorang menjadi tersangka," ujar Alexander.
(Baca juga: "Kenapa Memperbaiki Kinerja KPK Harus Lewat Hak Angket?")