Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 13/07/2017, 11:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

Rencananya, uji materi akan diajukan pada Kamis (13/7/2017) pukul 12.30 WIB.

Salah seorang pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid mengatakan, para pegawai KPK mengajukan uji materi berdasarkan hak konstitusionalnya masing-masing.

Langkah ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

"Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum hak angket terhadap KPK," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Ia mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa Hak Angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejumlah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK.

Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga Pemerintah.

Harun melanjutkan, para pegawai KPK berharap MK memberi keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan yang ditimbulkan DPR atas penggunaan kewenangannya tersebut.

(baca: Mahfud MD Nilai Hak Angket terhadap KPK Tidak Tepat)

Harun mengatakan, Indonesia adalah Negara hukum. Oleh karena itu, setiap kewenangan yang digunakan sedianya harus juga berdasarkan hukum, termasuk perihal kewenangan DPR.

Harun menilai, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK tidak bisa dilepaskan dari kasus yang tengah ditangani.

"Sulit memisahkan peristiwa Angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus KTP elektronik yang sedang berjalan. Apalagi asal mula Hak Angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekeman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR," kata Harun.

 

(baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

Sebelumnya, empat mahasiswa telah lebih dahulu mengajukan uji materi terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Viktor Santoso selaku koordinator kuasa hukum Pemohon mengatakan, uji materi yang diajukan pihaknya ini berawal dari pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK yang terkesan dipaksakan.

Dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebut bahwa DPR dapat menggunakan hak angket kepada pemerintah.

(baca: Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK)

Namun, beberapa waktu belakangan, DPR seakan memperluas makna, sehingga hak angket juga bisa diberlakukan terhadap KPK yang sebenarnya merupakan lembaga negara.

Padahal, kata Vector, dalam penjelasan norma pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah, yakni pelaksana suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.

"Ini sudah bukan preseden buruk lagi, tapi sangat buruk karena pemahaman dari UU yang sudah dijelaskan secara eksplisit dan dijelaskan lagi pada bagian penjelasan secara limitatif mengenai lingkup angket itu, kemudian dimaknai lebih luas lagi oleh DPR tanpa melihat undang-undang. Artinya, dia (DPR) meluaskan sendiri kewenangannya," kata Vector di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Kompas TV Pansus Angket dan KPK Terus Bersitegang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com