Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe

Kompas.com - 12/07/2017, 16:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Hakim tunggal yang memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo, Cepi Iskandar, mempertanyakan objektivitas saksi yang dihadirkan pihak pemohon.

Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan melakukan ancaman terhadap jaksa.

Pada persidangan hari ini, Rabu (12/7/2017), pihak Hary Tanoe menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga.

Hakim mempertanyakan soal objektivitas karena Arya merupakan karyawan MNC dan mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut.

"Yang jelas kita mencari objektivitas. Tentu kalau yang bersangkutan ada hubungan pekerjaan, dimungkinkan tidak objektif. Ada saksi lain?" tanya hakim Cepi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca: Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Salah satu pengacara Hary Tanoe, M Maulana Bungaran mengatakan, Arya hanya akan menjelaskan soal tidak adanya intervensi oleh Hary dalam proses pembuatan berita soal kasus ini.

Seperti diketahui, Jaksa Yulianto sebelumnya disebut-sebut merasa terancam dengan pemberitaan kasus ini.

Hakim lalu menanyakan kepada kuasa hukum Polri. Kubu Polri merasa keberatan dengan hadirnya saksi.

"Kami dari Termohon sangat keberatan. Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat di mana dia kerja dan dapat gaji, jadinya termohon keberatan," ujar kuasa hukum Polri.

Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

Hakim akhirnya memutuskan Arya tetap dapat bersaksi tanpa diangkat sumpah di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Arya mengatakan bahwa berita yang dibuat oleh Redaksi MNC, bebas dari intervensi manajemen perusahaan termasuk dari Hary.

Hary disebut tidak pernah ikut rapat redaksi, sehingga diartikan tidak ada intevensi.

"Sepanjang yang saya tahu Bapak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," ujar Arya.

Arya menambahkan, pihaknya juga membuka ruang untuk hak jawab atau memberi kesempatan kepada pihak yang hendak melakukan komplain terhadap pemberitaan.

Kuasa hukum Hary kemudian bertanya apakah Jaksa Yulianto pernah menggunakan hak jawab tersebut.

"Sampai hari ini Saudara Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan kami ke Dewan Pers," ujar Arya.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com