JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Kami mohon Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, tentu termasuk teman-teman di DPR RI," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Wiranto menegaskan, Perppu itu bukan semata-mata kepentingan pemerintah. Perppu itu diterbitkan demi kepentingan nasional.
(baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)
Oleh sebab itu, pemerintah harus turun tangan mengatasinya. Sementara, undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Saya sudah menyampaikan Perppu ini substansinya adalah perubahan dari UU Nomor 17 yang tidak lagi memadai, tidak lagi mampu meredam merawat persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus ancaman kemunculan ideologi lain yang merebak di Indonesia," ujar Wiranto.
(baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)
Pemerintah memilih menerbitkan perppu untuk membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah menganggap UU Ormas saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, perlu ada perppu.
Nantinya, Perppu tersebut dibawa ke DPR untuk dibahas hingga akhirnya diambil keputusan apakah diterima menjadi UU atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.