Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romli: 36 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Tanpa Bukti Permulaan Cukup

Kompas.com - 11/07/2017, 18:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengaku, sejak lama merasakan ada permasalahan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan alat bukti permulaan yang tak cukup.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Saya katakan bukan satu, kalau 36 enggak ngerti saya. Level Polsek saja enggak mungkin begini," ujar Romli.

Romli mengatakan, ia merasa ada yang tak beres di KPK ketika menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo.

Baca: Pansus Mempersilakan Para Penolak Gugat Keabsahan Hak Angket KPK

Putusan gugatan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka keduanya tidak sah karena tak disertai bukti.

Menurut Romli, Hadi Poernomo saat itu juga bercerita bahwa hubungannya dan Pimpinan KPK saat itu tak baik.

"Muncul lah cerita Hadi Poernomo bahwa ada ancaman-ancaman. Hadi juga punya masalah sehingga ketika dia pensiun jadi tersangka. Saya bersedia jadi ahli dan ternyata memang bukti-buktinya juga tidak ada," kata Romli.

Adapun, informasi soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup diperoleh Romli melalui Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPK.

Baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket

Ruki ditunjuk sebagai Plt setelah Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, dan wakilnya, Bambang Widjojanto, berstatus tersangka.

Romli mengaku, menyampaikan kepada Ruki soal firasatnya bahwa ada sesuatu yang bermasalah di KPK.

"Saya merasa ada sesuatu yang bermasalah di dalam KPK. Saya katakan, 'Tolong di sana Anda gelar perkara, cek apa benar semua pekerjaan KPK dilandaskan pada aturan'," kata dia.

Tiga bulan kemudian, Ruki menyampaikan hasil gelar perkaranya soal 36 orang tersebut.

Meski 36 orang itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, namun kasusnya tak bisa dihentikan karena KPK tak dibekali kewenangan menerbitkan SP3.

"Saya tidak tahu nasib ke 36 orang itu (sekarang)," kata Romli.

Kompas TV Benarkah Pansus Angket terus Cari Kesalahan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com