Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Mempersilakan Para Penolak Gugat Keabsahan Hak Angket KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 17:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan semua pihak menggugat keabsahan dan eksistensi Pansus ke pengadilan.

Hal itu sebagaimana yang disarankan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Terserah pihak yang bersangkutan (KPK). Hakim kan tidak boleh menolak suatu perkara. Ya, dibicarakan sama pengadilan. Dilihat objeknya aja, konteksnya apa. Kalau (masalah) tata negara kan di Tata Usaha Negara," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

(baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket)

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus Arsul Sani. Ia menilai, solusi yang disarankan Yusril itu lebih baik ketimbang membangun opini negatif terhadap Pansus melalu media.

Arsul mengatakan, melalui pengadilan, ada banyak hal yang bisa digugat KPK seperti tafsir atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait objek angket DPR.

Begitu pula dengan pembentukan angket yang masih dipermasalahkan karena tak semua fraksi mengirim perwakilan di Pansus.

Padahal, dalam pasal 201 Undang-undang MD3 dinyatakan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.

(baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

Atau, lanjut Arsul, bisa pula digugat ke pengadilan negeri melalui dugaan perbuatan melawan hukum.

"Silakan saja KPK, LSM, silakan pergi kita uji, kan nanti misalkan di MK itu diberi tafsir itu hak angket di Undang-undang MD3 pasal 79 itu kan nanti DPR juga didengar, Pemerintah juga didengar. Tidak boleh memaksakan pendapat bahwa Pansus salah tidak punya dasar hukum," kata Arsul.

Yusril sebelumnya menyatakan polemik keabsahan hak angket terhadap KPK yang selalu dipermasalahkan tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.

Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

(baca: Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK)

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Pansus.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com