JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.
Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV).
Dalam kasus ini, Firmansyah, Arief, dan Saiful juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Tindak pidana gratifikasi ini, lanjut Febri, merupakan kasus yang berbeda dengan kasus suap pengadaan kapal perang untuk Filipina yang ditangani KPK.
Baca: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan
"Indikasi gratifikasi ini tentu perbuatan yang terpisah dengan suap yang sudah diproses sebelumnya. Sehingga perlu diterbikan surat perintah penyidikan baru," ujar Febri.
Febri mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka yang telah disita oleh penyidik berjumlah Rp 230.000.000.
"Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK.
Kasus ini akan ditangani secara paralel dengan kasus sebelumnya.
Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda dengan kasus terdahulu,
Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Dirut dan Pejabat PT PAL Indonesia Dijanjikan "Fee" Rp 14 Miliar