Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Gratifikasi, Tiga Pejabat PT PAL Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/07/2017, 20:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.

Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV).

Dalam kasus ini, Firmansyah, Arief, dan Saiful juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Tindak pidana gratifikasi ini, lanjut Febri, merupakan kasus yang berbeda dengan kasus suap pengadaan kapal perang untuk Filipina yang ditangani KPK.

Baca: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan

"Indikasi gratifikasi ini tentu perbuatan yang terpisah dengan suap yang sudah diproses sebelumnya. Sehingga perlu diterbikan surat perintah penyidikan baru," ujar Febri.

Febri mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka yang telah disita oleh penyidik berjumlah Rp 230.000.000.

"Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini," ujar Febri.

Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK.

Kasus ini akan ditangani secara paralel dengan kasus sebelumnya.

Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda dengan kasus terdahulu,

Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Dirut dan Pejabat PT PAL Indonesia Dijanjikan "Fee" Rp 14 Miliar

Sebelumnya, sejumlah pejabat PT PAL diduga diduga menerima fee dari penjualan kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Mereka diamankan pascaoperasi tangkap tangan pada Kamis (30/3/2017).

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.

Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Cash back diduga diberikan melalui PT Pirusa.

"Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.

Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.

Kemudian, tersangka lainnya pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Kompas TV   Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT PAL Persero Surabaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com