Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di PT PAL, KPK Geledah Rumah di Depok

Kompas.com - 05/04/2017, 22:58 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap di PT PAL dalam pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.

Pada Selasa (4/5/2017), KPK menggeledah rumah salah satu tersangka Agus Nugroho, yang diduga sebagai pemberi suap. Pengeledahan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Pada Selasa, tim kembali menggeledah satu lokasi di rumah tersangka AN (Agus Nugroho) di Raffles Hills, Tapos, Depok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/3/2017).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah sejumlah dokumen.

Sebelumnya, menurut Febri, dari hasil penggeledahan di kantor PT PAL di Surabaya pada Sabtu (1/4/2017), penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

"Tim menyita barang bukti elektronik dan uang dalam pecahan Rp 230 juta dan 2.100 dollar AS," ucap Febri.

Sejumlah pejabat PT PAL diduga menerima fee dari penjualan kapal ke Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

(Baca: Dirut dan Pejabat PT PAL Indonesia Dijanjikan "Fee" Rp 14 Miliar)

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.

(Baca juga: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan)

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV   Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT PAL Persero Surabaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com