Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Atut Sebut Perintah untuk Loyal adalah Hal Wajar

Kompas.com - 06/07/2017, 15:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menilai, permintaan Atut agar bawahannya menunjukkan loyalitas adalah hal yang wajar.

Hal itu dikatakan tim pengacara Atut saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Perintah loyal adalah hal yang wajar terhadap pimpinan dan atasan," ujar salah satu pengacara Atut, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi).

Menurut pengacara Atut, tanpa loyalitas, bawahan akan bertindak sendiri-sendiri sehingga tujuan pemimpin tidak akan tercapai.

Dalam hal ini, loyalitas terhadap Atut berarti loyalitas untuk mendukung kebijakan demi mencapai tujuan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca: Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi

Menurut pengacara, loyal yang dimaksud bukan kepada pribadi Atut, melainkan pada pekerjaan.

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bermula sejak Atut menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten dan Gubernur Banten definitif pada periode 2007-2012.

Atut selalu meminta kepada bawahannya untuk selalu loyal dan patuh atas segala perintahnya.

Atut juga meminta hal serupa dilakukan terhadap perintah adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipasific Pragama.

Salah satu bawahan Atut yang juga diminta komitmen loyalitasnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja.

Baca: MA Perberat Vonis Atut Jadi Tujuh Tahun Penjara

Dalam sebuah pertemuan pada pertengahan 2006, Atut mengarahkan Djadja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di Dinas Kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Hal itu kemudian ditaati oleh Djadja.

Atut juga memerintahkan semua anak buahnya untuk menandatangani surat pernyataan loyalitas menggunakan materai. Penandatanganan surat itu dikoordinasikan oleh Wawan.

Hal itu diakui Djadja Buddy Suhardja, saat bersaksi untuk Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com