Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Uang Pengganti, Atut Serahkan Rp 3,8 Miliar ke KPK

Kompas.com - 16/06/2017, 12:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Selain denda Rp 250 juta, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.

"Terhadap terdakwa harus dikenai uang pengganti Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut sudah selayaknya dikompensasi untuk negara sebagai uang pengganti," ujar jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

(baca: Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar)

Namun, menurut jaksa, dalam masa penyidikan Atut telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,8 miliar ke rekening KPK. Uang itu kemudian diterima sebagai barang sitaan.

Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

(baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)

Atut dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Wawan.

Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Selain korupsi dalam pengadaan alkes, Atut dinilai terbukti memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten.

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 500 juta didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.

Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.

Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah. Kegiatan itu untuk mendoakan Atut yang telah dicekal oleh KPK.

Sejak awal dilantik, keempat pejabat tersebut telah diminta untuk memenuhi beberapa syarat. Keempat kepala dinas tersebut diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.

"Kepala dinas takut dipecat atau dimutasi sehingga tertekan secara psikis, dan akhirnya bersedia memberikan uang," kata Atut.

Kompas TV Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan demi menggali peran Ratu Atut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com