Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Tuntutan Atut, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta

Kompas.com - 16/06/2017, 13:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, disebut dalam surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Rano disebut menerima uang Rp 700 juta.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar, tapi juga menguntungkan orang lain," ujar jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Beberapa orang yang ikut diperkaya yaitu, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni sebesar Rp 50 miliar. Kemudian, mantan Kepala Dinas Provinsi Banten, Djaja Buddy Suhardja, sebesar Rp 240 juta.

Salah satu yang juga menerima adalah Rano Karno.

(Baca: Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar)

Djadja Buddy Suhardja pernah mengakui menyerahkan uang lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno. Uang itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal itu diakui Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).

"Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno)," ujar Djadja kepada jaksa KPK.

Awalnya, jaksa KPK Budi Nugraha mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno.

Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.

Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.

Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap. Menurut Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.

(Baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)

Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.

Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

"Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana," kata Ajad.

Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hari ini (8/3), menjalani sidang dakwaan korupsi alat kesehatan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rano Karno terdapat di dalam dakwaan Atut. Rano disebut menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012. Kuasa hukum Ratu Atut menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum mengenai aliran dana yang diterima pihak tertentu, salah satunya Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com