Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kontras atas Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 05/07/2017, 10:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan apresiasi atas kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pansel Komnas HAM).

KontraS menilai, Pansel sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses seleksi.

Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Kontras untuk Pansel.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pihaknya menyesalkan Pansel tidak menyampaikan secara jelas parameter dan indikator yang digunakan dalam meloloskan 28 nama calon tersebut.

(baca: 28 Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota Komisioner Komnas HAM)

Pada Selasa (4/7/2017), Pansel telah mengumumkan nama-nama kandidat atau calon anggota Komnas HAM yang lolos tahap kedua dan melanjutkan ke proses seleksi selanjutnya.

"Hal ini penting disampaikan untuk memastikan tranparansi dan objektivitas dalam menentukan calon-calon terpilih," kata Yati dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/6/2017).

Yati menuturkan, Kontras memandang parameter yang dibutuhkan saat ini tidak semata-mata terkait dengan kapasitas dan jejak rekam personal.

Namun, parameter yang tak kalah penting ialah kemampuan para calon untuk menyampaikan gagasan reformasi dan ide-ide segar perbaikan institusi Komnas HAM yang saat ini mengalami keterpurukan.

(baca: 28 Calon Komisioner Komnas HAM Dinilai Masih Punya Catatan Terkait Rekam Jejaknya)

Menurut Kontras, sekurang-kurangnya ada delapan parameter yang seharusnya digunakan Pansel untuk menentukan calon anggota Komnas HAM yang lolos seleksi.

Pertama, memiliki agenda reformasi kelembagaan Komnas HAM yang jelas dan strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM yang muncul, termasuk pencegahan pelanggaran HAM.

Kedua, memiliki integritas dan keberanian dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM.

Ketiga, memiliki prespektif korban pelanggaran HAM.

Keempat, calon tidak terlibat kejahatan pelanggaran HAM, korupsi dan kejahatan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com