"Kelima, mampu mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terhambat di Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dan mampu mengupayakan terobosan dan melakukan kreatifitas untuk melawan impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," imbuh Yati.
Parameter keenam, yakni mampu memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia.
Sedangkan parameter ketujuh ialah memiliki penguasaan terhadap perspektif HAM.
Terakhir, calon harus mampu membangun relasi dan kerja sama yang baik, independen dan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
"Berdasarkan parameter tersebut diatas, Kontras memandang diantara ke-28 nama calon yang lolos ke tahap seleksi berikutnya masih terdapat nama-nama yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria-kriteria diatas," ucap Yati.
Sehingga, masih sangat diperlukan bagi Pansel untuk menggunakan parameter di atas secara ketat untuk tahap seleksi berikutnya.
Di samping soal parameter, KontraS juga menyayangkan sempitnya waktu yang disediakan oleh Pansel dalam penyelenggaraan uji publik terhadap 60 calon anggota Komnas HAM.
Sehingga, waktu justru lebih banyak dihabiskan pada sesi pemaparan visi dan misi oleh calon anggota.
Sementara, proses keterlibatan masyarakat sipil dalam ruang tanya jawab hanya sedikit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.