Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota Komisioner Komnas HAM

Kompas.com - 04/07/2017, 12:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) periode 2017-2022 menyatakan, 28 dari 60 orang peserta lolos melewati tahapan dialog publik dan rekam jejak.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Panitia Seleksi Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

Dalam proses seleksi para peserta, Pansel juga melibatkan publik dan lembaga pemerintah serta para pihak lainnya untuk memberikan masukan.

"Kami sudah diskusi publik, tracking yang juga dilakukan dengan jaringan lembaga sosial masyarakat dan juga minta masukan lembaga resmi seperti Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Akhirnya kami sudah putuskan dalam rapat pleno kemarin ialah 28 orang (yang lolos)," kata Jimly.

Baca: 5 Calon Komisiner Komnas HAM Diindikasi Terlibat Korupsi dan Gratifikasi

Selanjutnya, ke-28 peserta akan mengikuti tahapan tes psikologi (psiko test) yang akan dilaksanakan pada 17 dan 18 Juli 2017, serta wawancara terbuka yang akan dilaksanakan pada 19-21 Juli 2017.

Rencananya, wawancara terbuka akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pansel akan memilih 14 nama yang akan dibawa ke DPR untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Kemudian, DPR akan memilih tujuh nama untuk ditetapkan sebagai komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Jimly menilai, ke-28 peserta yang lolos pada tahapan ini merupakan orang-orang yang cukup kompeten mengemban tugas sebagai komisioner Komnas HAM.

Baca: 9 Calon Komisioner Komnas HAM Terindikasi Berafiliasi dengan Ormas Radikal

Untuk lolos ke tahapan berikutnya, peserta harus memenuhi kriteria terkait kompetensi, kapasitas, integritas, dan independensi.

Hal ini disampaikan Jimly, menanggapi hasil penelusuran Koalisi Selamatkan Komnas HAM yang menyebut bahwa sembilan orang peserta terindikasi berafiliasi dengan ormas radikal.

"ke-28 ini terbebas dari yang ditakutkan itu. Tapi tentu 28 ini belum sempurna juga karena harus ada data yang dikonfirmasi lagi," kata Jimly.

Pansel akan menelusuri lebih jauh mengenai latar belakang para calon komisioner.

Adapun 28 peserta yang lolos ke tahap berikutnya, yakni:
1. Ahmad T Damanik
2. Amirudin
3. Anggara
4. Antonio Pradjasto
5. Arimbi Herupoetri
6. Barul Fuad (Peneliti)
7. Beka Ulung
8. Bunyan Saptomo (Birokrat)
9. Choirul Anam
10. Dedy Askari (Komisioner Komnas HAM Sulteng)
11. Fadillah
12. FX Rudy Gunawan
13. Hafid Abbas (Birokrat)
14. Hairansyah
15. Harris Azhar
16. Imdadun Rahmat
17. Jones Manurung
18. Judhariksawan (Dosen Universitas Hasanuddin)
19. Munafrizal Manan (Dosen Universitas Al Azhar Jakarta)
20. Norman
21. Nur Ismanto (Advokat)
22. Rafendi Djamin
23. Roichatul
24. Sandra Moniaga
25. Sondang Frishka
26. Sri Lestari
27. Sudarto
28. Sumedi (Purnawirawan TNI)

Kompas TV Calon Komisioner Komnas HAM Bermasalah? (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com