Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Calon Komisioner Komnas HAM Dinilai Masih Punya Catatan Terkait Rekam Jejaknya

Kompas.com - 05/07/2017, 06:46 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Komnas HAM memberikan sejumlah catatan atas hasil seleksi tahap III yang telah diumumkan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pansel Komnas HAM) periode 2017-2022, Selasa (4/7/2017).

Meski mengapresiasi kerja Pansel, Koalisi masih menemukan adanya calon yang yang memiliki catatan dalam hal kompetensi, independensi, kapasitas, dan integritas.

Baca: 28 Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota Komisioner Komnas HAM

Melalui keterangan tertulis, Selasa malam, Koalisi menilai, dari 28 nama yang lolos seleksi tahap III, sejumlah nama masih memiliki catatan sebagai berikut:

1. Dari sisi kompetensi, ada 3 calon yang dinilai masih harus memperdalam kompetensinya pada isu-isu HAM. Sementara, 9 calon yang dianggap cukup memiliki kompetensi dan 16 orang memiliki kompetensi yang baik;

2. Dari sisi Independensi, terdapat 2 orang terindikasi masih memiliki afiliasi dengan parpol, dan 2 calon memiliki afiliasi dengan korporasi bermasalah;
 
3.Dari sisi Kapasitas,  terdapat 2 calon yang bermasalah dalam hal kerja sama, 4 calon memiliki masalah komunikasi, 2 calon bermasalah soal pengambilan keputusan, 3 calon bermasalah soal kinerjanya, dan 4 calon bermasalah dalam hal manajemen program, dan penganggaran;
 
4. Dari sisi integritas, ada 3 calon yang dinilai memiliki perilaku koruptif, 3 calon bermasalah soal kejujuran, 2 calon berperilaku tidak adil jender, dan 4 calon berperilaku intoleran. 
 
 
Berdasarkan catatan-catatan itu, Koalisi merekomendasikan Pansel agar menjadikan hal-hal itu sebagai bahan dalam proses seleksi selanjutnya.
 
Koalisi menyatakan akan mengawal proses selanjutnya, dan meminta Pansel untuk membuka keterlibatan publik dalam tahap seleksi wawancara. 
 
Kompas TV Panitia seleksi calon komisioner Komnas HAM menyatakan 28 dari 60 orang peserta dinyatakan lolos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com