JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Yasonna H Laoly, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa atas kasus proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP, Senin (3/7/2017).
Dia datang ke gedung KPK setelah tidak bisa hadir memenuhi dua panggilan sebelumnya.
Yasonna yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Yasonna menjelaskan mengapa baru kali ini bisa memenuhi panggilan KPK.
"Saya juga jelaskan (ke penyidik), kan sudah dua kali saya dipanggil. Yang pertama, saya ratas (rapat terbatas)," kata Yasonna, Senin.
(Baca: Urus Kasus Century di Hongkong, Yasonna Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK)
Yasonna juga mengatakan bahwa sebenarnya, pemeriksaan diagendakan pada Rabu (5/7/2017). Namun, ia meminta agenda pemeriksaan dipercepat menjadi hari ini, lantaran ada tugas lain pada Rabu.
Yasonna mengatakan, dia dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP yang menjerat Andi Narogong sebagai tersangka, dan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman serta Sugiharto sebagai terdakwa.
Menurut Yasonna, tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Namun, dia enggan memberikan keterangan ke media apakah penyidik menanyakan soal aliran dana 84.000 dollar AS dan memintanya untuk mengembalikan dana tersebut.
(Baca juga: Usai Pemeriksaan, Yasonna Enggan Komentari Aliran Dana Proyek E-KTP)