Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara untuk Lapor Hadiah Terkait Jabatan

Kompas.com - 22/06/2017, 14:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pegawai negeri dan penyelenggara negara di seluruh Indonesia untuk tidak menerima hadiah terkait jabatan.

Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor, atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun, hadiah yang terkait jabatan, termasuk dalam kategori gratifikasi.

Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, atau yang berhubungan dengan jabatannya.

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, lanjut Giri, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.

Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

"Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," ujar Giri.

Dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati peningkatan pelaporan.

Pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35,8 Juta.

Sedangkan pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya total senilai Rp1,1 miliar.

Seperti diungkapkan awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari–Mei 2017 telah mencapai Rp108,3 miliar.

Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2013, nilai pelaporan gratifikasi sekitar Rp 1,9 miliar. Tahun 2014 naik menjadi Rp 3,6 miliar. Kemudian pada 2015 mencapai Rp 7,3 miliar. Kemudian, pada 2016 nilainya mencapai Rp 14,5 miliar.

Giri mengatakan, meningkatnya jumlah pelaporan tersebut setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com