JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menguraikan beberapa analisa yuridis.
Jaksa juga membandingkan keterangan sejumlah saksi dengan fakta-fakta yang terjadi.
Salah satunya, keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai keterangan Haniv di persidangan tidak masuk akal.
"Alasan saksi Haniv menurut kami tidak bisa diterima secara logika hukum," ujar jaksa Zainal Abidin, saat membaca surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dalam persidangan terungkap bahwa Haniv ikut membantu Handang menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Baca: Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Handang juga mengakui bahwa uang Rp 6 miliar dari Country Director PT EK Prima, R Rajamohanan Nair, akan diberikan sebagian untuk Haniv.
Namun, saat memberikan keterangan sebagai saksi, Haniv membantah keterlibatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Haniv pernah memerintahkan bawahannya, Hilman Flobianto, untuk menghubungi Rajamohanan.
Haniv meminta Mohan datang dan menemuinya setelah Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar dibatalkan dan menjadi nihil.
Diduga, upaya untuk menghubungi Mohan tersebut sebagai upaya permintaan uang atas telah dilakukannya pembatalan STP PPN.
Namun, hal itu dibantah oleh Haniv.
Baca: Pejabat Ditjen Pajak Mengaku Punya Dua SIM Militer dari Mabes TNI
Menurut Haniv, instruksinya kepada Hilman untuk menghubungi Mohan tersebut karena ingin memastikan Mohan jadi melayangkan gugatan terhadap kantor pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).