JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurut jaksa, perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi pada bidang pajak.
(Baca: Pejabat Ditjen Pajak Mengaku Punya Dua SIM Militer dari Mabes TNI)
Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya soal tax amnesty.
Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
(Baca: Saat Ambil Uang Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dikawal Anggota TNI)
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: Sebelum Diperiksa KPK, Pegawai Ditjen Pajak Diarahkan agar Samakan Keterangan)