Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Anggap Keterangan Kakanwil Pajak DKI Tak Sesuai Logika Hukum

Kompas.com - 21/06/2017, 16:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menguraikan beberapa analisa yuridis.

Jaksa juga membandingkan keterangan sejumlah saksi dengan fakta-fakta yang terjadi.

Salah satunya, keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai keterangan Haniv di persidangan tidak masuk akal.

"Alasan saksi Haniv menurut kami tidak bisa diterima secara logika hukum," ujar jaksa Zainal Abidin, saat membaca surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Dalam persidangan terungkap bahwa Haniv ikut membantu Handang menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Baca: Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Handang juga mengakui bahwa uang Rp 6 miliar dari Country Director PT EK Prima, R Rajamohanan Nair, akan diberikan sebagian untuk Haniv.

Namun, saat memberikan keterangan sebagai saksi, Haniv membantah keterlibatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Haniv pernah memerintahkan bawahannya, Hilman Flobianto, untuk menghubungi Rajamohanan.

Haniv meminta Mohan datang dan menemuinya setelah Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar dibatalkan dan menjadi nihil.

Diduga, upaya untuk menghubungi Mohan tersebut sebagai upaya permintaan uang atas telah dilakukannya pembatalan STP PPN.

Namun, hal itu dibantah oleh Haniv.

Baca: Pejabat Ditjen Pajak Mengaku Punya Dua SIM Militer dari Mabes TNI

Menurut Haniv, instruksinya kepada Hilman untuk menghubungi Mohan tersebut karena ingin memastikan Mohan jadi melayangkan gugatan terhadap kantor pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelum STP PPN dibatalkan, menurut Haniv, Mohan pernah mengancam akan mengajukan gugatan, karena restitusinya ditolak.

"Terlalu berlebihan jika seorang Kakanwil DJP Jakarta Khusus justru ingin wajib pajak melakukan gugatan atas produk administratif perpajakan yang dikeluarkan kantor pajak," kata Zainal.

Apalagi, menurut Zainal, kantor pajak tersebut berada di bawah pengawasan dan pembinaan Haniv.

Selain itu, keterangan Haniv tersebut juga terbantahkan saat Rajamohanan dan stafnya, Siswanto, bersaksi di pengadilan.

Dalam keterangannya, Rajamohanan dan Siawanto menyatakan tidak pernah mempunyai rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Kompas TV Fadli Zon & Fahri Hamzah Tersebut pada Sidang Kasus Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com