Sebelum STP PPN dibatalkan, menurut Haniv, Mohan pernah mengancam akan mengajukan gugatan, karena restitusinya ditolak.
"Terlalu berlebihan jika seorang Kakanwil DJP Jakarta Khusus justru ingin wajib pajak melakukan gugatan atas produk administratif perpajakan yang dikeluarkan kantor pajak," kata Zainal.
Apalagi, menurut Zainal, kantor pajak tersebut berada di bawah pengawasan dan pembinaan Haniv.
Selain itu, keterangan Haniv tersebut juga terbantahkan saat Rajamohanan dan stafnya, Siswanto, bersaksi di pengadilan.
Dalam keterangannya, Rajamohanan dan Siawanto menyatakan tidak pernah mempunyai rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.