Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Mendikbud Kaji Ulang Kebijakan 8 Jam Belajar

Kompas.com - 15/06/2017, 13:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengkaji ulang rencana kebijakan belajar delapan jam sehari.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dirinya dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah berdiskusi dengan Muhadjir terkait rencana kebijakan tersebut.

"Memang kemarin kami ini sudah berdiskusi dengan Mendikbud, Mensesneg karena diminta oleh Presiden untuk mengkaji kebijakan tersebut," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

(baca: Apa Itu Pendidikan Karakter dalam Program 8 Jam Belajar di Sekolah?)

Soal apa keputusan final terkait rencana kebijakan itu, Pramono mengatakan, wewenang tetap berada di Mendikbud Muhadjir.

"Untuk lebih detailnya, tanyakan kepada Mendikbud deh," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan tersebut memastikan bahwa pemerintah sudah menangkap keresahan di masyarakat terkait rencana kebijakan tersebut.

Namun di sisi lain, Pramono mengingatkan semua pihak untuk tidak asal merespons sebuah kebijakan, apalagi masih dalam tahap rencana.

(baca: Sekolah yang Belum Siap 8 Jam Belajar Akan Mulai secara Bertahap)

Ia menyarankan, semua pihak melihat rencana kebijakan secara jelas terlebih dahulu, baru mengutarakan pendapat.

"Apapun, baca terlebih dahululah Permen yang telah dibuat Mendikbud. Memang tentunya pemerintah juga menangkap apa yang menjadi keresahan. Tapi lebih baik semuanya mempelajari dan membaca sebelum memberikan komentar," ujar Pramono.

Muhadjir sebelumnya menyatakan banyak pihak yang masih salah memahami konsep 8 jam proses belajar mengajar di sekolah.

(baca: 8 Jam di Sekolah: 30 Persen Belajar dari Buku, 70 Persen Pendidikan Karakter)

Ia mengatakan, yang ada di benak masyarakat soal proses belajar mengajar selama 8 jam di sekolah ialah murid diberikan materi pelajaran selama 8 jam.

Padahal, yang dimaksud proses belajar 8 jam tak hanya menerima pelajaran yang berasal dari buku teks, tetapi juga menerima pendidikan karakter.

Ia menjelaskan, nantinya transfer pengetahuan dari buku teks hanya 30 persen. Sedangkan 60-70 persen sisanya akan diisi dengan pendidikan karakter.

"Ini sebagai pemenuhan dari visi presiden yang menetapkan bahwa untuk pendidikan, terutama level pendidikan dasar SD dan SMP, diperbanyak pada penanaman budi pekerti dan pembentukan karakter," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Muhadjir melanjutkan, ada beberapa karakter yang hendak dibentuk. Di antaranya, ada beberapa yang menjadi prioritas dari total 18 karakter, yakni jujur, pantang menyerah, toleran, dan gotong royong.

"Jadi sekali lagi 8 jam itu enggak berarti anak ada di kelas tetapi bisa di lingkungan sekitar sekolah bahkan di luar sekolah, yang penting semua jadi tanggung jawab sekolah di manapun anak belajar," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com