Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Akui Ada Peran Dirjen dalam Penyelesaian Masalah Pajak PT EKP

Kompas.com - 14/06/2017, 17:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menyebutkan, ada peran Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Handang, Ken membantu menyelesaikan persoalan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) PT EK Prima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata.

"Kalau soal masalah pencabutan PKP ya, itu sudah diselesaikan pada saat pembahasan Pak Dirjen dengan Kakanwil. Itu saya belum mengenal Pak Mohan," ujar Handang, seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Menurut Handang, pembatalan pencabutan PKP itu dilakukan setelah Dirjen Pajak bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Meski demikian, pembatalan pencabutan PKP itu dilakukan secara kolektif. Handang mengatakan, pembatalan pencabutan PKP tidak hanya bagi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Baca: Pejabat Ditjen Pajak yang Ditangkap KPK Punya SIM TNI

"Itu diperlakukan sama, lebih kurang ada 30 perusahaan. Itu kolektif, salah satunya PT EKP," kata Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Ken diduga berperan dalam kasus suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno.

Baca: Sebelum Diperiksa KPK, Pegawai Ditjen Pajak Diarahkan agar Samakan Keterangan

Meski tidak secara spesifik, nama Ken disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Rajamohanan dan Handang.

Setidaknya, Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.

Salah satu orang yang bertemu dengan Ken adalah teman bisnis Rajamohanan, Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Tak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP.

Kompas TV Adik Ipar Jokowi Jadi Saksi Kasus Suap Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com