Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Cari Uang Suap Karena Ada Permintaan Dirjen Pajak

Kompas.com - 14/06/2017, 13:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, memberikan keterangan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dalam persidangan, Handang mengaku terpaksa menerima uang suap.

Salah satu alasannya, karena ada permintaan dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Pada saat itu memang saya ada kebutuhan. Pertama, saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," ujar Handang kepada majelis hakim.

Menurut Handang, saat itu Ken memerintahkan dirinya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Handang menafsirkan, maksud perintah itu adalah ia harus mencari dana dari pihak lain.

Handang mengatakan, sebenarnya sudah ada tim formal di bidang hukum yang menangani uji materi tersebut.

Baca: Uang Suap Digunakan untuk Uji Materi UU "Tax Amnesty", Ini Kata Dirjen Pajak

Tim formal terdiri dari unsur Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Pada saat Beliau (Ken) sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," kata Handang.

Majelis hakim sempat menanyakan, apakah untuk memenangkan uji materi diperlukan uang.

Menurut Handang, uang diperlukan untuk menggelar seminar dan menggandeng organisasi masyarakat yang mendukung tax amnesty.

Majelis hakim yang ragu dengan keterangan Handang kemudian menanyakan, apakah anggaran untuk sosialisasi tersebut harus mencari anggaran dari luar Ditjen Pajak.

Apalagi, menurut hakim, alokasi anggaran negara cukup besar untuk Ditjen Pajak.

"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," kata Handang.

Baca: Ajudan Dirjen Pajak Gunakan Sandi Saat Bicarakan Uang dengan Terdakwa

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah penyebutan namanya di persidangan Tipikor terkait indikasi kasus suap pajak. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com