Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus Angket KPK Sebut Hak Angket Sah dan Konstitusional

Kompas.com - 13/06/2017, 23:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK Dossy Iskandar menghormati langkah KPK yang hendak meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan hanya lembaga pemerintah yang bisa diinvestigasi oleh DPR melalui hak angket.

"Ya meminta tafsir itu sah saja karena memang ini tak bisa hanya diperdebatkan dan membutuhkan suatu penyelesaian hukum," ujar Dossy kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Namun, Dossy menilai langkah DPR yang melancarkan hak angket kepada KPK juga telah mempertimbangkan adanya pasal tersebut.

(Baca: Ketua Pansus Angket KPK: Enggak Ada Urusan, Jalan Terus...)

Menurut Dossy, pasal tersebut tidak serta merta menjadi dasar bila KPK tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Sebab, kata Dossy, KPK juga tergolong sebagai lembaga pemerintah. Ia memaparkan dalam UUD 1945 tercantum adanya kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Menurut Dossy, KPK masuk ke dalam bagian eksekutif karena menjalankan tugas kepolisian dalam hal penyidikan dan kejaksaan dalam hal penuntutan.

"Kepolisian dan kejaksaan masuk ke mana? ya masuk ke eksekutif, lembaga pemerintah, bisa menjadi obyek hak angket DPR. Karena itu KPK masuk juga ke lembaga pemerintah karena menjalankan tugas kepolisian dan kejaksaan," kata Dossy.

Ia pun menyatakan KPK memang lembaga yang independen namun bukan berarti tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Politisi Partai Hanura itu menyatakan, yang tidak bisa menjadi obyek hak angket DPR ialah lembaga yang bersifat merdeka, dalam hal ini ialah lembaga peradilan.

Ia menegaskan KPK sama sekali tak menjalankan fungsi peradilan, sebab hakim pengadilan tipikor sekalipun tidak bertanggung jawab kepada KPK, melainkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Nah, KPK bukan institusi yang merdeka, tetapi independen, merdeka dan independen itu beda, jadi hak angket ini tidak melanggar undang-undang yang ada," lanjut dia.

Sejumah pihak mempermasalahkan soal keabsahan hak angket. Salah satunya karena Pansus Hak Angket KPK tak diisi oleh perwakilan semua fraksi di DPR.

(Baca: Penggunaan Hak Angket di DPR Tak Pengaruhi Kerja KPK)

Bahkan, KPK juga melakukan kajian untuk memastikan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sudah sesuai hukum.

Adapun Pasal 79 ayat 3 UU MD3 berbunyi sebagai berikut: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com